Scroll untuk baca berita BiinmafoNews
stihcw
BeritaPemdaPendidikan

Koordinasi Lintas Sektor, DP3A TTU Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Lingkungan Sekolah

143
×

Koordinasi Lintas Sektor, DP3A TTU Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Lingkungan Sekolah

Share this article

Kepala Dinas P3A TTU, Frans. Xaverius Tas’au, S.K.M. M.Kes (ketiga dari kanan) saat memberikan sambutan di SMKN 1 Kefamenanu, Selasa (11/6/2024). (Foto : dok. DP3A TTU)

Kefamenanu, BN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT membangun koordinasi lintas sektor dan melakukan sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan perkawinan anak di Lingkungan Sekolah.

invitationwed

Sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari, itu dilaksanakan di SMKN 1 Kefamenanu pada, Selasa (11/6/2024) dan di SMKS Katolik Kefamenanu, Rabu (12/6/2024).

Sebagai narasumber, yakni, Direktris Yabiku NTT, Maria Filiana Tahu, S.Sos.,M.Hum, Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Bina Damai Utama, Isak Benyamin Manubulu, S.H., M.H.CPr.M dan Dosen STIHCW Kefamenanu, Joseph Copertino Apaut S.H., M.H.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten TTU, Frans. Xaverius Tas’au, S.K.M. M.Kes didampingi Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten TTU, Nining S. saat diwawancarai media ini, menjelaskan, Dinas P3A TTU berperan untuk membangun koordinasi Lintas sektor serta mengembangkan jejaring dengan lembaga masyarakat dalam upaya pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) dan di lingkungan sekolah juga dengan lembaga-lembaga pendidikan agar semua lingkaran kekerasan itu dapat diputuskan sampai ke akar paling bawah di berbagai lini di masyarakat dan sekolah.

Dijelaskan, tujuan kegiatan tersebut, adalah untuk menyamakan persepsi terkait strategi pencegahan dan penanganan kasus – kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Eksploitasi Anak Berhadapan dengan hukum serta Perkawinan Anak di Lingkungan Sekolah di Kabupaten TTU.

Selain itu, membangun komitmen bersama lembaga pendidikan untuk dukungan pencegahan dan penanganan kasus – kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Eksploitasi Anak Berhadapan dengan Hukum serta Perkawinan Anak di Kbupaten TTU dan menyamakan persepsi dan pemahaman terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lembaga pendidikan.

Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak Berhadapan dengan Hukum Perlu Perhatian Pemerintah

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, lanjut Nining S. terjadi karena adanya
ketidakseimbangan relasi antara korban dan pelaku. Suami dianggap lebih
berkuasa karena memegang peran sebagai Kepala Rumah Tangga (Budaya Partiarki).

“Banyak kaum perempuan yang belum berani melawan karena takut kehilangan sumber nafkah dan malu jika diketahui oleh masyarakat lingkungannya. Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu perkawinan anak, termasuk Eksploitasi Anak berhadapan dengan Hukum yang akhir-akhir ini merupakan masalah tidak jarang kita jumpai di masyarakat kita,” ujarnya.

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam rumah tangga dan tindak pidana perdagangan orang dan Eksploitasi Anak Berhadapan dengan Hukum perlu mendapat perhatian pemerintah, lintas sektor dan lembaga masyarakat termasuk lembaga pendidikan.

Untuk itu, perlu bersinergi melakukan upaya pencegahan dan juga penanganan bagi korban dan atau saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 antara lain menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi Perkawinan Anak. (*/BN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

invitationwed