Aktifitas pelintas batas di PLBN Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT. (Foto: ist)
Kefamenanu, BN – Terdata sebanyak empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari negara tetangga District Oecusse-RDTL ke negara Indonesia melalui PLBN Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Data tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran media ini pada laman website resmi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kamis (18/7/2024)
pukul 18.00 wita.
Terdata ke-empat orang WNI tersebut dideportasi dua kali pada periode Juli 2024. Deportasi dua WNI pertama pada tanggal 7 Juli 2024 dan deportasi ke-dua untuk dua orang WNI lainnya lagi pada tanggal 9 Juli 2024. Pemulangan empat orang WNI tersebut difasilitasi pihak Imigrasi Timor Leste dan diterima oleh pihak Imigrasi Atambua serta jajaran TNI-Polri di PLBN Wini.
Pihak kantor Imigrasi Kelas II Atambua melalui Petugas Imigrasi PLBN Wini, Marito Suares saat dikonfirmasi Biinmafonews.com, Kamis (18/7/2024) malam, membenarkan adanya data deportasi 4 orang WNI tersebut.
“Selamat malam juga. Siap….benar ada 2 kali pemulangan 4 orang WNI di tanggal tersebut Pak,” tulis Marito Suares melalui pesan singkat WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, terdata dalam website resmi BNPP tercatat sejak 1 Juli 2024 hingga 18 Juli 2024 tercatat sebanyak 1.810 total keberangkatan, 1.931 total kedatangan dan 3.741 total pelintas batas di PLBN Wini. ***