Jaksa di Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT saat melakukan penggeledahan di rumah mantan kades Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Senin (29/7/2024). (Foto: dok. Kejari TTU)
Kefamenanu, BN – Jaksa di Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa (Kades) Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Senin (29/7/2024).
Penggeledahan yang cukup menjadi perhatian masyarakat setempat, itu dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri TTU yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Andrew P Keya.SH, S.Hendrik Tiip.SH bersama Ridholah Agung Erinsyah.SH. Mereka melakukan Tindakan Penyidikan dengan menggeledah di 4 tempat.
Keempat tempat yang dilakukan penggeledehan, yakni, rumah Mantan Kades Nainaban pada pukul 15.05 Wita, titik Kedua di rumah Rederikus Kolo selaku operator desa, tempat ketiga di rumah Tadeus Kusi Eni dan titik ke empat di rumah Rofinus Lake.
Dari hasil penggeledehan, diperoleh dokumen yang terkait dengan tindak pidana dan juga turut diamankan 1 unit Laptop Acer yang dipakai membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Nainaban.
Penggeledehan dilaksanakan oleh Penyidik berdasarkan Penetapan Penggeledehan dari Pengadilan Tipikor Nomor : 10/Pen.Pid.Sus.Gel/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Turut hadir dalam penggeledehan pemilik tempat penggeledehan dan perangkat Desa Nainaban.
Hasil penggeledehan tersebut, penyidik akan mengajukan ijin sita ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan sita yang akan menjadi bagian dari berkas perkara. Demikian siaran pers yang diterima media ini dari Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S.Hendrik Tiip.SH, Senin 29 Juli 2024. ***