Scroll untuk baca berita BiinmafoNews
stihcw
Cagar Alam MutisGMKIMutisORGANISASI

GMKI Kefamenanu Minta Menteri LHK Melalui DPRD dan Pemda TTU Kembalikan Status Mutis Timau Menjadi Cagar Alam

47
×

GMKI Kefamenanu Minta Menteri LHK Melalui DPRD dan Pemda TTU Kembalikan Status Mutis Timau Menjadi Cagar Alam

Share this article
Ketua Cabang GMKI Kefamenanu, Defri N Sae. (Foto: ist)

Kefamenanu, BN – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kefamenanu secara kelembagaan menolak peralihan status Cagar Alam (CA) Mutis Timau menjadi Taman Nasional (TN) Mutis Timau melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang saat penetapan SK tersebut dibawah kepemimpinan Siti Nurbaya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Cabang (Ketcab) Defri N Sae kepada media ini pada Kamis, (31/10/2024).

invitationwed

Menurutnya, GMKI secara lembaga menolak SK Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 ha.

Menurut Defri bahwa peralihan status tersebut dengan dalil pembangunan melalui pembentukan zonasi tidak dapat dipercaya.

“Dengan peralihan status CA menjadi TN Mutis Timau akan memberi ruang seluasnya pada pihak ketiga yakni investor yang melakukan proses pembangunan ditakutkan akan merusak flora dan fauna, rusaknya situs-situs sejarah dan budaya, pencemaran air bersih, dan dampak negatif lainnya,” kata Defri N Sae.

Lanjutnya bahwa masyarakat adat sebagai pihak korban di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan barisan pemuda – mahasiswa merasa kaget dengan deklarasi Taman Nasional Mutis Timau pada Minggu, (08/09/2024)

“Masyarakat dari berbagai kalangan merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses penetapan SK tersebut. Oleh karena itu, ini menjadi keresahan masyarakat yang patut diperjuangkan oleh semua pihak,” ucap Defri.

Lanjutnya bahwa GMKI Kefamenanu akan mengkonsolidasikan dengan elemen-elemen masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda TTU) dan DPRD Kabupaten TTU.

Lanjutnya bahwa polemik ini sudah menjadi keresahan akar rumput dan tidak pantas jika Pemda TTU dan DPRD TTU berkata tidak tahu soal persoalan ini.

“DPRD TTU harus berani menolak SK tersebut demi keberlangsungan hidup masyarakat Timor secara umum dan TTU secara khusus dan juga terjaganya ekosistem secara jangka panjang,” kata Defri.

Dirinya mewakili GMKI Kefamenanu berharap agar DPRD TTU dan Pemda TTU jangan seperti kehilangan integritasnya dalam menjaga ketentraman dan kesejahteraan rakyatnya sendiri.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

invitationwed