Scroll untuk baca berita BiinmafoNews
stihcw
Berita

Polres Malaka Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka, Pengacara Muda TTU Apresiasi Hakim

41
×

Polres Malaka Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka, Pengacara Muda TTU Apresiasi Hakim

Share this article
Pengacara muda TTU, Dominikus G. Boymau, S.H (foto: dokpri)

Kefamenanu, BN – Kepolisian Resor Malaka kalah dalam Sidang Praperadilan penetapan tersangka terhadap Anderias Nahak. Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua oleh Hakim Tunggal, Senin (2/12/2024).

Hakim Tunggal Praperadilan, Faizal Munawir Kossah, S.H, pada pembacaan Amar Putusan Mengabulkan Gugatan Anderias Nahak melalui Kuasa Hukumnya Jeremias F. Bani, S.H, Dominikus G. Boymau,S.H and Partner dan menyatakan Penetapan Tersangka Anderias Nahak oleh Penyidik Polres Malaka tidak Sah.

invitationwed

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon (Polres Malaka)sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas hukum. Oleh karena itu Penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum” kata hakim saat membacakan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Senin 2 Desember 2024.

Majelis Hakim dalam amar putusannya, selain mengabulkan permohonan, juga memerintahkan Polres Malaka untuk menghentikan Penyidikan terhadap Anderias Nahak dan mengembalikan Harkat dan Martabatnya.

Dua pengacara muda Jeremias F. Bani,S.H dan Dominikus G. Boymau, S.H menyatakan dengan adanya putusan ini pihaknya menyampaikan Apresiasi kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan berkeadilan.

Jeremias F. Bani,S.H menambahkan, putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif. Penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang berkualitas, bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan KUHAP.

Dominikus G. Boymau,S.H. menyatakan Surat Penetapan tersangka dikeluarkan terlebih dahulu setelah itu baru penyidik mencari alat bukti sehingga ini merupakan cacat Prosedur, bertentangan dan melanggar apa yang termuat di dalam KUHAP.

Lanjut Dominikus Boymau, S.H Praperadilan merupakan wadah untuk melindungi Hak Asasi Manusia khususnya Tersangka. Sehinggga degan adanya Praperadilan ini juga tersangka dapat mengajukan keberatan jika merasa hak-haknya dilanggar selama Proses Penyidikan.

Kemudian Jeremias F. Bani, S.H menyatakan Praperadilan sebagai wadah untuk mencegah Penyidik menyalahngunakan wewenang dalam melakukan tindakan Penyidikan. Penyidik akan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakannya karena takut tindakannya diGugat melalui Praperadilan.

Praperadilan juga sebagai wadah membuat Proses Hukum lebih transparan. Masyarakat dapat melihat bagaimana proses Hukum berjalan dan apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kedua Pengacara Muda Asal Timor Tengah Utara ini sudah 2 kali memenangkan Praperadilan. Demikian siaran pers yang diterima media ini dari Dominikus Boymau, S.H, Selasa (3/12/2024). ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

invitationwed