Foto: Ilustrasi
Kupang, BN – Bergerak cepat, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat melalui Tim Resmob Komodo berhasil membekuk tiga orang spesialis pencurian barang elektronik (curanik) di Labuan Bajo.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 16 unit handphone hasil curian dari berbagai lokasi berhasil disita dalam penangkapan itu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan, salah satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus persetubuhan.
“Sebanyak tiga orang jaringan spesialis pencurian handphone berhasil kami amankan. Satu diantaranya merupakan seorang residivis kasus persetubuhan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah para pelaku beraksi di Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Jumat (31/05/2024) lalu, mencuri dua unit handphone dari rumah warga.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Komodo di bawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada, S.Sos., langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku yang sempat kabur ke kampung halaman mereka di Kabupaten Manggarai.
“Setelah laporan kami terima, akhirnya mengamankan terduga pelaku PJ (47) pada Senin (03/06) sekira pukul 02.00 WITA dini hari. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya di sejumlah wilayah di Kabupaten Manggarai,” jelas AKP Angga.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah PJ alias Lipus (47), YM alias Man (34), dan LL alias Selus (39). Selain handphone, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Dua orang ini sudah lama kami kejar, dimana terduga pelaku PJ (47) kita sudah cari dari tahun 2010 dan YM (34) sejak dua tahun lalu. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, PJ (47) sudah pernah masuk penjara dengan kasus persetubuhan pada tahun 2011 lalu,” tambahnya.
Menurut AKP Angga, dari puluhan tempat kejadian perkara (TKP), sudah ada dua laporan polisi yang mengarah kepada para pelaku.
“Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi,” jelasnya.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, AKP Angga juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone untuk melakukan pengecekan ke Polres Manggarai Barat. Dari 16 unit handphone yang disita, baru enam unit yang kepemilikannya terkonfirmasi.
“Kami berharap kepada masyarakat yang pernah kehilangan handphone agar menghubungi Satreskrim Polres Manggarai Barat dengan membawa bukti kepemilikan seperti box (dos) handphone,” pungkasnya. (*/tnntt/BN)