Ampera TTU saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/6/2024). (Foto : Jho Aban)
Kefamenanu, BN – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) TTU menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/6/2024).
Massa aksi tersebut terdiri dari satu OKP Nasional yakni PMKRI Cabang Kefamenanu dan enam OKP Lokal, yakni, KM3N, IMADAR, IMR, IMF, IMAPELTIS dan IMAPEN.
Aksi Ampera TTU yang dilakukan oleh beberapa sekelompok organisasi, itu kemudian diberikan kesempatan pihak keamanan untuk memasuki Kantor Kejari TTU.
Massa aksi bertemu Kejari TTU yang diwakili Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya S.H dan beberapa rekan-rekan di ruang tamu Kejari TTU. Mereka kemudian membacakan hasil tuntutan masa aksi terhadap Kejari TTU.
Berikut tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) TTU :
1. Ampera TTU meminta Kejari TTU untuk tidak membungkam kasus dugaan dana reses yang dilakukan oleh ADPRD kabupaten pada tahun 2020.
2. Ampera TTU mendesak Kejari TTU untuk segera memberikan transparasnsi informasi hasil penyelidikan tindak lanjut yang sudah dilakukan Kejari TTU kepada publik terkait dugaan dana reses yang dilakukan oleh ADPRD Kabupaten TTU pada tahun 2020.
3. Ampera TTU mendesak Kejari TTU untuk segera melakukan pemeriksaan dugaan penggelapan dana pemelihara lampu jalan di kota Kefamenanu mulai dari tahun 2021 hingga Juni 2024 yang dilakukan oleh Pemda TTU dengan detline waktu 3X24 jam sejak Senin 24 Juni sampai Rabu 24 Juli 2024. Apa bila tidak ada tindak lanjut, maka kami akan datang dengan cara yang lebih fatal.
Beberapa poin tuntutan itu dibacakan langsung oleh salah satu anggota Aliasi Ampera TTU Marko Balibo di ruang tamu Kejari TTU. (*/BN)