Scroll untuk baca berita BiinmafoNews
stihcw
BeritaPariwisata

Tenun Buna Insana dalam Proses Perlindungan Hukum Produk Khas Daerah

146
×

Tenun Buna Insana dalam Proses Perlindungan Hukum Produk Khas Daerah

Share this article

(Foto : istimewa) 

Kefamenanu, BN – Kain tenun Buna Insana, hasil karya intelektual masyarakat adat suku Insana di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT saat ini dalam proses indikasi geografis atau mendapat perlindungan hukum sebagai produk asli khas daerah Kabupaten TTU.

invitationwed

Dengan indikasi geografis, pengerajin tenun akan dapat terlindungi dari pemalsuan produk. Tanda yang menunjukkan daerah asal sebuah produk karena faktor lingkungan geografis, alam, lingkungan, manusia atau kombinasi dari dua faktor tersebut.

Tenun Buna Insana. (Foto: istimewa)

Demikian disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan Ham NTT, Yudhi Rasetyo,S.H, saat diwawancarai Biinmafonews.com terkait perlindungan hukum kain tenun Buna Insana, pekan lalu.

“Tenun Buna saat ini sedang dalam proses (Indikasi Geografis-red) kalau sonde (tidak-red) salah sudah didaftar tahun 2021. Sudah hampir empat tahun. Permohonannya sudah masuk ke kami. Waktu itu masih ada kekurangan-kekurangan di dalam dokumen deskripsi tapi refisi dokumen sudah disampaikan ke kami dan sudah diteruskan ke direktorat jenderal kekayaan intelektual,” ujarnya.

Tenun Buna Insana. (Foto: istimewa)
Tenun Buna Insana. (Foto: istimewa)

Dikatakan Yudhi, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lanjutan. “Tenun Buna (Insana-red) dalam tahap publikasi selama dua bulan, setelah itu pemeriksaan substantif atau kebenaran dan kesesuaian data deskripsi indikasi geografis dengan kenyataan di lapangan oleh ahli. Temui pelaku tenun di lokasi,” ungkapnya.

Di akhir wawancara, Yudhi menjelaskan,
dengan indikasi geografis, maka reputasi produk tenun Buna Insana dapat meningkat, meningkatkan nilai tambah dan penghasilan dengan pemasaran domestik maupun internasional bagi pelaku bagi kelompok pengrajin Industri Kecil Menengah (IKM), khususnya kain tenun. “Tidak ada lagi yang menggunakan nama Tenun Buna TTU,” tegasnya.

Tenun Buna Insana. (Foto: istimewa)
Tenun Buna Insana. (Foto: istimewa)

“Di Nusa Tenggara Timur, baru empat produk (tenun Ikat-red) yang terdaftar.Tenun Ikat Alor, Tenun Songket Alor, Tenun Ikat Sikka dan Tenun Ikat Ngada. Yang sudah selesai pemeriksaan substantif dalam rangka pemberian sertifikat adalah Tenun ikat Fehan Malaka dan Tenun Ikat Flores Timur. Semoga Tenun Buna tahun ini dapat terselesaikan,” tutupnya. (*/BN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

invitationwed