Scroll untuk baca berita BiinmafoNews
stihcw
BeritaHukrim

Gegara Berdebat soal HP, Pria di Biboki Anleu Aniaya Teman dengan Kursi, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

79
×

Gegara Berdebat soal HP, Pria di Biboki Anleu Aniaya Teman dengan Kursi, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Share this article

Unit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Polres TTU saat P21 kasus dugaan penganiayaan ke JPU Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (24/6/2024). (Foto: ist) 

Kefamenanu, BN – Seorang pria di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, berinisial LO diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap temannya hanya gegara berdebat soal HP.

invitationwed

Kasus tersebut telah ditangani Unit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Polres TTU hingga tahapan P21 atau tahap II ke Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (24/6/2024).

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, menjelaskan, tahap II kasus tert dilaksanakan pukul 11.00 wita oleh Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu BRIPKA Henry S. Landena, S.Ip.

Berkas tahap II tersangka LO di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sesuai surat dari Kejaksaan Negeri TTU nomor: B 1120/N/N.3.12/Eoh.1/06/2024,Tanggal 19 Juni 2024 tentang Hasil Penyidikan Perkara, dinyatakan sudah lengkap ( P. 21).

Kondisi tersangka saat penyerahan Tahap II dari Rutan Polres TTU ke Kantor Kejaksaan Negeri TTU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Kasus tersebut berdasarkan
Berkas perkara nomor : LP/B/13/III/2024/SPKT/SEK.BIAN/RES.TTU/POLDA NTT. Pelapor DT (23).

Dijelaskan, waktu kejadian tersebut diketahui pada Minggu 24 Maret 2024, sekira Pukul 13.30 wita kemudian dilaporkan Senin, tanggal 25 April 2024, sekira pukul 09.00 wita. Terlapor diduga menganiaya pelapor di bagian alis mata kiri dengan menggunakan kursi. Dua orang saksi GK dan AK.

Kronologi kejadian terjadi pada minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 13.30 wita. Saat itu terlapor dan pelapor bertamu di rumah saksi GK. Antara terlapor dan pelapor berdebat Handphone milik saksi 1 yang dibeli oleh saksi 1.

Dalam perdebatan tersebut terlapor marah dan mengangkat kursi plastik dan memukul pelapor di bagian wajah, tepatnya pada bagian atas alis mata bagian kiri.

Atas kejadian di atas,pelapor datang ke kantor Polsek Biboki Anleu untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses secara hukum.

Tindakan kepolisian yang diambil, menerima Laporan dan membuat Laporan Polisi, mencatat nama dan alamat saksi-saksi, turun TKP dan membuat Visum et Repertum. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

invitationwed