Kefamenanu, BN – Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap KN dan FN, terduga pelaku pencurian ternak sapi asal desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Selasa (16/7/2024).
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Waka Polres TTU Kompol Matheus Anus, S.H., M.H bersama anggota Piket, Tim Raimas dan Buser.
Saat interogasi awal kepada kedua oknum tersebut, khususnya KN di Mapolres TTU, dirinya mengaku telah melakukan aksi pencurian ternak sapi sejak tahun 2016.
Dari tindakan pencurian sapi itu, diketahui sudah ratusan ekor ternak sapi yang dicurinya. Saat ini pihak Polres TTU telah melakukan pemeriksaan dan pengembangan serta pengumpulan bukti-bukti lainya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Buser Polres TTU berhasil mengamankan KN dan FN warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Selasa (16/7/2024). Mereka diamankan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian ternak sapu milik warga desa Nansean.
Informasi yang diperoleh media ini dari bagian Humas Polres TTU, menyebutkan, kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/279/VII/2024/SPKT/POLRESTIMORTENGAHUTARA/POLDANUSATENGGARATIMUR Tanggal 15 Juli 2024.
Korban sekaligus pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak jenis sapi tersebut diketahui bernama Petrus Be, warga Nansean, Desa Nansean, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Kronologi kejadian, pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 12.30 wita saat itu korban sedang mencari sapi miliknya bertuliskan PBT di bagian paha sebelah kanan yang hilang di hutan. Korban kemudian melihat terduga pelaku CS sudah menjerat sapi miliknya dan sedang memasang tali di bagian kepala sapi untuk ditarik dan dibawa oleh terlapor CS.
Melihat itu korban mengatakan bahwa ternak sapi tersebut adalah miliknya. Tak menerima tuduhan tersebut, terduga pelaku cs mengancam Korban dengan mengatakan “kalau lu mau hidup, diam !!!”.
Setelah itu terlapor CS berjalan bersama korban, dalam perjalanan terlapor cs mengatakan kepada korban ”kalau ketemu orang jangan kasitau kalau ini sapi kami 2 yang jerat, kalau tidak kami potong kasih mati lu”.
Atas kejadian tersebut Korban mendatangi SPKT POLRES TTU untuk melapor guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Menanggapi laporan korban dan hasil pengumpulan informasi, Tim Buser dan personil Polres TTU mendatangi TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta barang bukti 1 ekor ternak sapi dengan Cap bertuliskan PBT di paha sebelah kanan.
Pasal yang diterapkan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
Dari interogasi sementara terhadap terduga pelaku KN bahwa dirinya telah melakukan pencurian ternak sejak tahun 2016 dan sudah ratusan ekor ternak sapi yang Pelaku curi. ***