Kefamenanu, BN – Jumlah kasus Dugaan Tindak Pidana (TP) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten TTU, Provinsi NTT saat ini menempati posisi ke-3 dari seluruh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Secara historis, khususnya di Kabupaten TTU terkait adanya kebiasaan budaya konsumsi miras berpengaruh terhadap kasus KDRT yang mendapat peringkat ke-3 kasus terbanyak di Provinsi NTT,” demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H saat melakukan audiens bersama GMKI Cabang Kefamenanu, Kamis (18/7/2024).
Pernyataan orang nomor satu di tubuh Pokres TTU tersebut menjawab pernyataan sikap GMKI Cabang Kefamenanu yang menyoroti kasus tindak pipidana KDRT yang kini marak terjadi di bumi biinmafo hingga menjadi perhatian serius.
Sejumlah terobosan pun telah dilakukan Polres TTU guna melakukan berbagai sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, diantaranya, terobosan inovatif dan positif oleh Bhabinkamtimas Kelurahan Kefamenanu Utara, Bripka M. Virmon dengan menetapkan Pasutri menjadi Duta Anti KDRT.
“Terobosan kreatif berupa duta anti KDRT kepada Pengantin Baru oleh Bhabinkamtibmas sudah diberikan Reward dan menjadi semangat bagi rekan-rekan Polri yang lain,” jelas Kapolres TTU.
Selain itu, Satuan Binmas Polres TTU di bawah koordinator Kasat Binmas Polres TTU, AKP I Ketut Suta dan Kasat Narkoba Polres TTU selalu melakukan himbauan dan tindakan preventif kepada masyarakat maupun pelaku usaha miras lokal jenis sopi terkait bahaya Miras.
Untuk memaksimalkan upaya preventif tersebut, Polres TTU juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten TTU. “Kita juga selalu melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten TTU untuk menghimbau kepada masyarakat akibat dari Konsumsi Miras,” tegas Kapolres TTU.
Hal senada diakui Kasat Narkoba Polres TTU, Iptu Markus Tameno, bahwa
Tindak pidana KDRT di Kabupaten TTU cukup tinggi. Hal tersebut akibat dari pengaruh konsumsi Alkohol atau miras.
Lebih lanjut Iptu Markus Tameno menjelaskan, upaya yang sudah dilakukan oleh satuan Narkoba Polres TTU adalah sering melakukan operasi penjualan miras kepada masyarakat secara humanis agar ada penghasilan lain selain berjualan miras.
Kasat Narkoba yang baru dilantik sejak 19 Maret 2024 itu menjelaskan, kepemilikan surat ijin usaha beberapa penjual miras di TTU belum terpenuhi untuk legalitas penjualannya dalam hal ini tidak melalui Deperindak Kabupaten TTU.
“Dalam Tahun 2024, Res Narkoba menangani 2 Kasus Atensi (Penjualan Obat Keras dan Penyalahgunaan Narkotika & Sabu). Hasil penelitian dar pihak Kesehatan dan Balai POM untuk Minuman Alkohol Tradisional (Sopi, Moke, dll) dinyatakan tidak layak dikarenakan alat pembuatan yang tidak higienis,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K, menambahkan, kasus KDRT yang terjadi di Wilkum Polres TTU kebanyakan status perkawinan belum jelas (sah) hingga condong ke kasus penganiayaan dengan korban rata-rata adalah kaum perempuan. ***