Kefamenanu, BN – Seorang pria di Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU berinisial AAN (60) nekad mengakhiri hidupnya dengan cara menikam pisau di bagian dada sebanyak dua kali, Selasa (18/6/2024).
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, menjelaskan, sang korban merupakan warga RT/RW, 011/ 003,
Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU.
Dijelaskan Ipda Wilco Mitang, kejadian itu diketahui anggota Polsek Biboki Utara setelah adanya laporan polisi terkait kasus dugaan bunuh diri tersebut dari salah seorang warga, SP (27) pada Selasa tanggal 18 Juni 2024 pukul 09.00 wita.
Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Biboki Utara kemudian melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Tindakan Kepolisian yang dilakukan, yakni
membuat Surat pernyataan Penolakan proses hukum dan Autopsi Bermeterai,
mendatangi TKP, mengamankan BB dan
mengevakuasi korban ke Puskesmas.
Sebagai analisa pihak kepolisian, korban melakukan upaya bunuh diri dengan cara menikam pisau pada dada dan bagian bawah dada. Diketahui korban selama ini mengalami sakit asma akut dan selalu mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Korban juga berulang kali melakukan upaya bunuh diri dengan cara meminum obat peptisida (Akodan). (*/BN)