Ilustrasi (dok.humas polri)
Kefamenanu, BN – Diduga dalam keadaan mabuk atau pengaruh minuman keras (miras), sekelompok oknum pemuda di Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT melakukan pengeroyokan terhadap dua orang anak remaja.
Kasus tersebut sesuai laporan polisi nomor : LP/B/312/VIII/2024/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur pada tanggal 4 Agustus 2024
Hal ini disampaikan Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Matheus Wilco Mitang pada Selasa (6/8/2024).
Ipda Matheus Wilco Mitang, menjelaskan, sebagai korban dalam kejadian dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2024 pukul 01 itu adalah dua orang remaja yang saat ini masih duduk di bangku SMA. Mereka adalah G.D.S (15) dan J.P.R.L (16). Sementara para terduga pelaku adalah Gusti Kancil Cs.
Awal mula kejadian dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di jalan El-Tari, Kefamenanu Selatan, Kota Kefamenanu tersebut, jelas Ipda Wilco, awalnya para terduga pelaku menggunakan sepeda motor melintas di depan warung yang saat itu tengah duduk para korban.
Berselang beberapa waktu kemudian, Gusti Cs datang bersama teman-temannya dalam pengaruhi alkohol melontarkan pertanyaan kepada para korban terkait siapa yang melempar batu ke arah mereka.
Tanpa basa-basi, Gusti Kancil Cs langsung mengeroyok korban. Atas tindakan itu, para terduga pelaku dilaporkan Adam Daniel Alle ke pihak kepolisian Polres TTU untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Para terduga pelaku terancam UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan. ***