Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko
Kefamenanu, BN – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten TTU, Provinsi NTT melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bergerak cepat menyelesaikan penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal bulan Agustus 2024.
Percepatan penyusunan dokumen KUA-PPAS dalam penyusunan APBD Kabupaten TTU tersebut dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD TTU periode 2019-2024 pada Agustus tahun 2024.
Pemda TTU melalui BKAD telah berhasil menyusun dokumen KUA-PPAS kemudian dibahas bersama DPRD TTU dalam sidang hingga penandatanganan kesepakatan bersama Pemda TTU dan DPRD TTU pada, Sabtu 3 Agustus 2024.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya.
“Ada dua dokumen KUA PPAS yang kita ajukan ke DPRD TTU saat sidang pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2024-2025 dan telah selesai dibahas hingga penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut Eduardus Usboko menjelaskan, sesuai ketentuan, KUA-PPAS perubahan tahun 2024 dan KUA-PPAS induk tahun 2025 paling lambat minggu pertama Agustus 2024 sudah harus disampaikan ke pihak DPRD untuk dibahas bersama kemudian disetujui pada minggu ke dua bulan Agustus 2024.
Upaya percepatan penyusunan KUA-PPAS, jelas Eduardus, merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap perundangan yang berlaku. “Kita berusaha tanpa mengurangi kualitas dokumen. Batas waktu sebenarnya di minggu ke dua Agustus tapi kita sudah berhasil. Jadi kita berupaya menghindari batas waktu yang ada sehingga kita lembur untuk kerjakan dan bersyukur sudah selesai,” pungkasnya.
“Pertimbangan pemerintah daerah bahwa ini masa transisi ADPRD TTU yang akan berakhir pada Agustus 2024 sehingga kita upayakan dokumen KUA-PPAS dibahas sebelum berakhirnya masa periode mereka (ADPRD TTU-red),” ujarnya.
Pentingnya KUA-PPAS dalam Penyusunan APBD adalah untuk membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat, memastikan dana tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan. Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat. ***