Kasie Intelijen Kejari Kefamenanu, S. Hendrik Tiup, S.H.
Kefamenanu, BN – Selama enam bulan kinerja terhitung Januari hingga Juni tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.547.680.717.
Kasie Intelijen Kejari Kefamenanu, S. Hendrik Tiip, S.H., kepada Biinmafonews.com, menjelaskan, untuk penyelamatan keuangan negara terhitung Januari-juni tahun 2024, Kejari TTU berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.547.680.717,00 (Satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
Penyelamatan keuangan negara tersebut datang dari penanganan sejumlah kasus tindak pidanan korupsi (Tipikor) yang ditangani bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kefamenanu.
“Januari – Juni tahun 2024,” tulis Kasie Intel Kejari Kefamenanu, S.Hendrik Tiip, S.H. melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Provinsi NTT melaksanakan kegiatan upacara puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024, Senin (22/7/2024).
“Bahwa momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejaksaan Negeri TTU tetap berbenah dan akan melakukan akselesarasi Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang modern menuju Indonesia Emas,” ujar Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kefamenanu, S.Hendrik Tiip, S.H.
Lebih lanjut Kasie Intel Hendrik Tiip, menjelaskan, laporan kinerja Kejari TTU periode Januari 2024-Juli 2024, di bidang Pidana Umum (Pidum) data perkara periode Januari sampai dengan Juli 2024 terdapat
Jumlah SPD 80, berkas Tahap I 59, P-21 51, tahap II 50, Restorative Justice 5 dan eksekusi 45.
Dikatakan, dari data di atas dapat dijelaskan bahwa jumlah perkara terbanyak yaitu Tindak Pidana Percabulan atau Persetubuhan terhadap Anak sebanyak 25 perkara.
Sementara itu, lanjut Hendrik Tiip, di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) data penanganan perkara periode Januari – Juli 2024 untuk penyelidikan 3 Perkara, penyidikan 1 perkara, penuntutan 0 dan eksekusi 5 perkara.
Untuk penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 1.547.680.717,00 (Satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
Selanjutnya, di bidang intelijen kegiatan Jaksa menyapa sejumlah 4 kegiatan, kegiatan jaksa masuk sekolah sejumlah 4 kegiatan, penyuluhan hukum sejumlah 1 kegiatan dan penerangan hukum 1 kegiatan.
Untuk pengumpulan data (Puldata) atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan tindak pidana (TP) Korupsi 8 kegiatan yang telah diserahkan kepada Bidang Pidsus sebanyak 3 laporan, dalam proses penyelesaian 3 laporan dan yang telah selesai dan siap diserahkan sebanyak 2 laporan.
Juga terdapat 19 desa binaan Kejaksaan, Kegiatan pengawalan proyek strategis daerah senilai Rp. 53.748.491.661.37.50
Di bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) yang telah dilakukan pelelangan barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum sebanyak 1 kegiatan dengan nilai hasil lelang untuk PNBP Kejaksaan Negeri TTU periode Juni 2024 sebesar Rp. 49.333.666,00 dengan perincian perkara Pidana Umum senilai Rp 600.000 dan perkara Tindak Pidana Korupsi Rp. 49.333.000.
Terakhir, bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara periode Januari sampai dengan Juli 2024 terdapat 3 kegiatan pendampingan hukum, kemudian pelayanan hukum sebanyak 8 kegiatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara Rp. 2.798.892,00, kemudian perjanjian kerja sama sebanyak dua kegiatan. ***