Kefamenanu, BN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan,S.H.,M.H, memberikan Sosialisasi Anti Korupsi di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi (STIH CW) Kefamenanu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12/2024).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang akan dilaksanakan serentak pada, Senin 9 Desember 2024.
Menyasar para generasi muda, khususnya para mahasiswa, kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Kampus STIH CW Kefamenanu di Jl. Timor Raya, Km. 6, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu itu berjalan sukses.
Turut hadir mendampingi, yakni Ketua STIH CW Kefamenanu, Randi Valentino Noenbeni., SH.Mkn serta para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri TTU, dan dihadiri para Mahasiswa kampus setempat.
Kajari TTU, Firman Setiawan,S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, S.Hendrik Tiip.SH, menjelaskan, materi yang disampaikan Kepala Kejaksan Negeri TTU yakni tentang tugas dan wewenang kejaksaan, penyebab tindak pidana korupsi dan jenis hukuman bagi pelaku tindak pidana Korupsi.
“Bahwa sosialisasi dilaksanakan untuk mempersiapkan generasi muda yang anti Korupsi sejak dini dan masa depan,” jelas Hendrik Tiip.
Terpisah, Ketua STIH CW Kefamenanu, Randy Valentino Noenbeni, mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang telah memberikan sosialisasi anti korupsi kepada para mahasiswa STIH CW. “Mahasiswa diharapkan bisa termotivasi untuk jadi jaksa,” singkatnya. ***