Scroll untuk baca berita BiinmafoNews
stihcw
BeritaHukrimTNI AD

Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anggota TNI AD di TTU Berakhir Damai

42
×

Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anggota TNI AD di TTU Berakhir Damai

Share this article

Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Laode Irwan Halim. (Foto: ist) 

Kefamenanu, BN – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap AFA (23), anggota TNI AD Kodim 1618/TTU yang dilakukan oknum warga Barnabas Suni (24) Cs telah diurus secara kekeluargaan dan berakhir damai.

invitationwed

“Kami juga telah menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai dan kekeluargaan mengingat TNI terlahir dari rakyat dan untuk rakyat,” ujar Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Laode Irwan Halim kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Laode Irwan Halim berharap, masyarakat dapat terus bekerja sama dengan TNI untuk menjaga keamanan dan keharmonisan di wilayah Kabupaten TTU yang merupakan salah satu wilayah perbatasan RI-RDTL.

Dandim Letkol Arm Laode Irwan Halim membenarkan adanya kejadian tersebut “Benar adanya kejadian di Desa Ponu di mana anggota kami dilempar batu oleh pemuda setempat akibat kesalahpahaman,” ujar Dandim Laode Irwan. Ia menambahkan bahwa insiden ini disebabkan oleh perilaku pemuda yang di pengaruhi minuman Keras (Miras).

Dandim berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga ketenangan dan saling menghormati.

“Saya berharap agar masyarakat desa dapat terus bekerja sama dengan TNI seperti sedia kala. Hubungan baik dan saling menghormati antara TNI dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras) alias mabuk, seorang oknum pemuda nekat menganiaya anggota Tentara NasionaI Indonesia (TNI) AD Kodim 1618/TTU berinisial AFA (23) dengan cara melemempari batu di bagian belakang kepala hingga berdarah.

Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Oetfo, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT saat acara pernikahan di Oetfo, Desa Ponu, pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekira pukul 03.00 wita.

Hal tersebut diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Humas Polres TTU. Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut mulanya berawal dari Anggota TNI berinisial AFA (23) bersama kedua rekannya menghadiri salah satu acara pernikahan di Oetfo, Desa Ponu, pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Dalam suasan acara pernikahan tersebut, tak disangka tiba-tiba datanglah Barnabas Suni Cs (24) yang diduga kuat dalam keadaan mabok akibat mengkonsumsi minuman keras (miras), dan mengatai sang korban AFA (23) dan kedua rekannya dengan sebutan “Tentara gadungan”.

AFA beserta kedua rekannya pun mendengar ucapan itu. Tak menerima, AFA akhirnya sempat cecok mulut dengan Barnabas Suni. Sang korban AFA sempat mengalah dan bersama kedua rekannya memilih kembali daripada membuat keributan.

Tak disangka, saat AFA dan kedua rekannya hendak pulang tiba-tiba Barnabas Suni Cs lalu mengambil batu dan melempari korban di bagian belakang kepala hingga menyebabkan luka robek. Setelah mengalami luka robek di bagian belakang kepala, AFA bersama kedua rekannya langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Biboki Anleu guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Barnabas Cs karena melarikan diri. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

invitationwed