Jaksa eksekutor saat menerima uang pengganti senilai Rp 422.683.450,- dan pembayaran uang denda Rp 100.000.000,- dari keluarga terpidana Agus Sahroni di Kejaksaan Negeri Kefamenanu. (Foto: ist)
Kefamenanu, BN – Perwakilan keluarga terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT tahun anggaran 2015, Agus Sahroni menyetor uang pengganti dan denda kepada Jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Penyetoran pembayaran uang denda kepada Jaksa eksekutor melalui perwakilan keluarganya senilai Rp 422.683.450,- Sementara uang denda sebesar Rp.100.000.000,-. Dengan demikian total uang yang diterima Jaksa eksekutor dari terpidana senilai Rp 522.683.450,-.
“Dengan dilakukan pembayaran tersebut, maka terpidana Agus Sahroni tidak lagi menjalani subsider pidana penjara uang pengganti selama 1 tahun 6 bulan dan subsider pidana denda selama 10 bulan kurungan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Pidsus, Andrew P. Keya kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
“Kami selaku Jaksa eksekutor telah menerima uang pengganti senilai Rp 422.683.450,- dan pembayaran uang denda Rp 100.000.000,- yang dilakukan keluarga terpidana Agus Sahroni,” kata
Jaksa Andrew mengatakan, uang dengan total senilai Rp 522.683.450,- tersebut melalui bendahara penerima akan segera disetorkan ke kas negara. ***