Mahasiswa KKN STIH CW Kefamenanu pose bersama siswa SMK Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Kamis (25)07/2024). Foto: Jho Aban)
Kefamenanu,BN-Mahasiswa KKN STIH CW Kefamenanu kelompok desa kuaken yang dikoordinir kepala desa KKN, Baltasar Sena melakukan sosialisasi anti kekerasan seksual (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022) dan perlindungan konsumen bagi peredaran produk makanan kadaluarsa (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999) di lingkungan sekolah SMK Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Kamis (25)07/2024).
Di sela-sela kegiatan sosialisasi kekerasan seksual dan perlindungan konsumen bagi peredaran makanan kadaluarsa ini, presma STIH CW Kefamenanu Hendrikus Suni tidak lupa mensosialisasikan kampus STIH CW Kefamenanu di lingkungan sekolah SMK Nibaaf Noemuti.
Kepala Desa KKN Desa Kuaken, Baltasar Sena di akhir kegiatan mengaku sangat berterimakasih yang besar-besarnya atas pemberian ruang dan waktu oleh kepsek SMK Nibaaf, yang sudah menerima para mahasiswa KKN untuk berbagi di lingkup Sekolah tersebut.
“Saya selaku Kepala Desa KKN Di Desa ini, sangat berterima kasih kepada kepala sekolah SMK Nibaaf bapak Yanuarius Seran Fahik, S.pd, M.pd atas ruang dan waktunya yang di berikan sebesar-besarnya kepada kami mahasiswa kkn desa kuaken sehingga berjalanannya kegiatan ini dengan baik, ” syukurnya. ***