Kegiatan dialog publik hukum lingkungan di Aula Hotel Frawijaya kamis, 20 Juni 2024. (Foto: Jho Aban)
Kefamenanu, BN – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi (STIH CW) Kefamenanu, Program Studi Ilmu Hukum, selenggarakan dialog publik hukum lingkungan di Aula Hotel Frawijaya kamis, 20 Juni 2024.
Kegiatan dialog publik hukum lingkungan ini diselenggarakan oleh para Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi, dari semester empat (IV), dimana para mahasiswa mendapatkan mata kuliah Hukum Lingkungan.
Atas pantauan media ini, dalam dialog publik , ada beberapa narasumber dari beberapa di instansi terkait lingkungan hidup di kabupaten TTU diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup dengan materi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten TTU, Yonas Tameon, S.STP. Kepala Dinas Kesehatan Robertus Tjeunfin, S.Kep.NS. MPH, dengan materi Dampak Pengolahan Lingkungan Hidup Terhadap Kesehatan Masyarakat. Dan narasumber mewakili mahasiswa Dalin M. Tarigan dengan materi Konsistensi Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berspektif Hak Asasi Manusia Di Kabupaten TTU Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi Kefamenanu yang hadir dalam kegiatan tersebut, dalam sambutan singkatnya menyampaikan bahwa, Kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa seperti hari ini adalah kewajiban bagi setiap mahasiswa di STIH Cendana Wangi. Mahasiswa STIH sudah menjadikan kegiatan ini sebagai budaya, bahwasanya dari angkatan ke angkatan berikutnya selalu menyelenggarakan seminar, dialog publik maupun kegiatan-kegiatan lainya. STIH CW hadir juga mempunyai peran penting untuk memberikan edukasi dari sisi kajian Undang-Undang.
“Kegiatan ini adalah kegiatan wajib dari setiap mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi Kefamenanu. DI STIH CW itu dibentuk semacam ada budaya di dalamnya. Jadi setiap angkatan itu wajib melakukan seminar atau dialog publik seperti hari ini. Sesudah mempelajari di mata kuliah, lalu melihat fenomena yang ada dimasyarakat lalu di seminarkan. Peran STIH Kefamenanu itu memberikan edukasi dari sisi kajian tentang undang-undang.” Pungkasnya.
Randy, sangat berterimakasih kepada seluruh mahasiswa semester empat dan dosen pengampuh mata kuliah Maria Filiana Tahu S.Sos., M.Hum, yang sukses menyelesaikan kegiatan ini. Ia juga berterimakasih terhadap kedua narasumber dan bapak bupati atau yang diwakili oleh asisten dua. Dan terimakasih untuk semua para tamu undangan yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Saya ucapkan terimakasih juga kepada mahasiswa semester empat (IV), karena mencari uang sendiri, cari narasumber sendiri dan ucapan terimakasih juga kepada para narasumber, serta bupati TTU atau yang mewakili dalam hal ini asisten dua, dan semua tamu undangan yang hadir” Ucap kandidat Doktor itu.
Di akhir sambutan, Randy berpesan kepada seluruh Mahasiswa semester Dua (II) untuk menyelenggarakan kegiatan bentuk apapun.
“Saya juga berharap kepada seluruh mahasiswa semester dua (II) yang belum menyelenggarakan kegiatan supaya berusaha untuk menyelenggarakannya juga” harap Randy. (*/BN)