Korban dugaan tindak pidana pengeroyokan BBS (36) saat berada di Mapolres TTU. (Foto: ist)
Kefamenanu,BN – Dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara pengeroyokan kembali terjadi di Kabupaten TTU, Provinsi NTT, Selasa (13/8/224).
Kali ini, seorang petani berinisial BBS (36), warga Oenino, RT 13/RW 04, Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.
Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson melalui, Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, Rabu (14/8/2024) menjelaskan kronologi kejadian itu.
Dijelaskan, kejadian yang terjadi sekira pukul 19.00 wita di itu diduga dipimpin BS Cs. Pengeroyokan itu disebabkan korban dan para pelaku mulanya mengonsumsi miras secara berlebihan hingga terjadi kesalahpahaman yang berujung terjadinya pemukulan secara bersama – sama oleh para terduga pelaku terhadap korban.
Menurut keterangan sang korban, jelas Ipda Markus Wilco Mitang para pelaku memukul korban pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri menggunakan batu hingga menyebabkan korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan memar disertai rasa nyeri pada bahu sebelah kiri.
Korban juga dipukul menggunakan kepalan tangan hingga mengalami memar pada bagian dagu sebelah kanan.
Melihat kejadian tersebut saksi “Sine” segera mengantar korban ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis.
Kejadian tersebut dilaporkan telah dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 pukul 00.31 wita sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/318/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT
Tindakan Kepolisian yang dilakukan, yakni
menerima dan membuat Laporan Polisi,
membuat permintaan Viseum Et Repertum dan memeriksa para saksi. ***