Petugas kesehatan saat merawat luka di bagian belakang kepala anggota TNI AD Kodim 1618/TTU usai mengalami penganiayaan di desa Ponu,Sabtu 27 Juli 2024 (Ist)
Biinmafonews.com – Diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras) alias mabuk, seorang oknum pemuda nekat menganiaya anggota Tentara NasionaI Indonesia (TNI) AD Kodim 1618/TTU berinisial AFA (23) dengan cara melemempari batu di bagian belakang kepala hingga berdarah.
Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Oetfo, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT saat acara pernikahan di Oetfo, Desa Ponu, pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekira pukul 03.00 wita.
Hal tersebut diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Humas Polres TTU. Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut mulanya berawal dari Anggota TNI berinisial AFA (23) bersama kedua rekannya menghadiri salah satu acara pernikahan di Oetfo, Desa Ponu, pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Dalam suasan acara pernikahan tersebut, tak disangka tiba-tiba datanglah Barnabas Suni Cs (24) yang diduga kuat dalam keadaan mabok akibat mengkonsumsi minuman keras (miras), dan mengatai sang korban AFA (23) dan kedua rekannya dengan sebutan “Tentara gadungan”.
AFA beserta kedua rekannya pun mendengar ucapan itu. Tak menerima, AFA akhirnya sempat cecok mulut dengan Barnabas Suni. Sang korban AFA sempat mengalah dan bersama kedua rekannya memilih kembali daripada membuat keributan.
Tak disangka, saat AFA dan kedua rekannya hendak pulang tiba-tiba Barnabas Suni Cs lalu mengambil batu dan melempari korban di bagian belakang kepala hingga menyebabkan luka robek. Setelah mengalami luka robek di bagian belakang kepala, AFA bersama kedua rekannya langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Biboki Anleu guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Barnabas Cs karena melarikan diri. ***