Foto ilustrasi : dok. radar jombang.
Kefamenanu, BN – Seorang oknum tukang ojek asal Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT berinisial NM diduga kuat melakukan ancaman dengan benda tajam jenis pisau terhadap seorang gadis, sebut saja ‘bunga’ (17) di sebuah kos lalu berhubungan badan dengan sang korban.
Informasi yang diperoleh media ini dari Humas Polres TTU, Kamis (1/8/2024), menyebutkan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sesuai laporan polisi Nomor LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 30 Juli 2024.
Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Rabu 12 Juni 2024, itu kemudian dilaporkan oleh ayah korban YI, warga Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU ke SPKT Polres TTU pada, Rabu (30/7/2024).
Kejadian itu diketahui terjadi pukul 01.00 wita di sebuah kos yang terletak di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Atas kejadian itu, terduga pelaku terancam UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Pihak Kepolisian Polres TTU telah melakukan upaya membuat Laporan Polisi,
membuat tanda bukti laporan dan membuat permintaan Visum Et Repertum. ***