Kefamenanu, BN – Ombudsman RI Perwakilan NTT merilis, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meraih peringkat pertama penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di lingkup Provinsi NTT.
Penilaian kepatuhan tahun 2024 dilakukan tim dari Ombudsman RI Perwakilan NTT sejak akhir Bulan Mei hingga Bulan September 2024. Penilaian tersebut dilakukan terhadap lima OPD dan dua UPT Puskesmas.
Lima OPD yang dinilai terdiri atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Dengan raihan peringkat pertama ini, kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten TTU masuk kategori zona hijau.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi saat diwawancarai media,
Selasa (19/11/2024), menjelaskan, setiap tahun Ombudsman Perwakilan selalu memberikan penilaian terhadap pelayanan publik di setiap instansi pemerintah di seluruh wilayah NTT termasuk di kabupaten TTU.
Secara khusus di Kabupaten TTU nilai pelayanan publik meningkat sejak tahun 2021 hingga 2024. Tahun 2022 nilai pelayanan publik 62% lebih dan masuk kategori zona kuning.
Pada tahun 2023 naik menjadi 88% dan masuk kategori zona hijau. Sedangkan pada 1 November 2024 nilai pelayanan publik menjadi 91,82%.
“Dan ini menjadi kewajiban kita dari tahun ke tahun dari semua ASN dari setiap OPD yang ada di Kabupaten TTU kita motivasi, kita genjot untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Lebih lanjut Eusabius, menjelaskan, tugas yang dilakukan oleh setiap ASN pemerintah daerah adalah tugas pembangunan, tugas yang berkaitan dengan pemerintahan dalam arti pelayanan kepada masyarakat.
“Apalah artinya kalau anggaran besar, banyak program-program yang dibuat oleh daerah ini tetapi pelayanan tidak maksimal,”tambahnya.
Oleh karena itu salah satu kunci keberhasilan pembangunan adalah soal pelayanan ASN. Pasalnya, ASN adalah pelaku atau pelaksanan pembangunan di daerah.
Hasil tersebut, lanjut Eusebius, sebagai dasar bagi Pemkab TTU untuk memotivasi setiap ASN di masing-masing OPD supaya pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan tidak hanya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai penilaian. Namun, tetapi pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang sesungguhnya kepada masyarakat.
“Untuk TTU kita memberikan peluang kepada OPD secara bertahap. Tahap pertama kita memberi peluang kepada 10 OPD kemudian setiap tahun dia akan meningkat,” pungkasnya. ***