Acara Penguatan Tugas dan fungsi (Tusi) Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Supriyanto secara virtual, Selasa (13/8/2024). (Foto: ist)
Kefamenanu,BN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu mengikuti acara Penguatan Tugas dan fungsi (Tusi) Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Supriyanto, Selasa (13/8/2024).
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kefamenanu, Yoktan Soleman Bani bersama para pejabat struktural dan seluruh jajaran mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui zoom meeting bertempat di Aula Rutan Kefamenanu.
Sesditjenpas, Supriyanto dalam arahan awal memberikan Gambaran umum tentang kondisi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan saat ini yang sedang mengalami Overcrowded sehingga perlu penanganan secara baik.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa Jumlah Lapas dan Rutan di Indonesia berjumlah 531 yang telah beroperasional dengan Kapasitas hunian 140.424 orang. Sementara jumlah penghuni Lapas dan Rutan saat ini total 265.666 orang sehingga mengalami kondisi Overcrowded sebesar 89,19%,” jelasnya.
“Hal ini perlu penanganan dengan baik sehingga kami berharap teman-teman semua yang ada di UPT agar memperhatikan hal-hal yang menyangkut sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas,” tambah Supriyanto
Kemudian, ia melanjutkan kegiatan dengan memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan terkait Kebijakan Penganggaran Tahun 2024, Pembangunan Zona Integritas, Evaluasi Kinerja UPT Pemasyarakatan serta Tindak Lanjut Rencana Aksi Bidang Pemasyarakatan Tahun 2024. ***