Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Firman Setiawan, S.H.,M.H saat memimpin upacara HBA ke-68 tingkat Kejari Kefamenanu tahun 2024, Senin (22/7/2024). (Foto: ist)
Kefamenanu, BN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT melaksanakan kegiatan puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024, Senin (22/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Firman Setiawan, S.H.,M.H malalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kefamenanu, S.Hendrik Tiip, S.H menjelaskan, momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejaksaan Negeri TTU tetap berbenah dan akan melakukan akselesarasi Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang modern menuju Indonesia Emas.
Lebih lanjut Kasie Intel Hendrik Tiip, menjelaskan, laporan kinerja Kejari TTU periode Januari 2024-Juli 2024, di bidang Pidana Umum (Pidum) data perkara periode Januari sampai dengan Juli 2024 terdapat
Jumlah SPD 80, berkas Tahap I 59, P-21 51,
ahap II 50, Restorative Justice 5 dan eksekusi 45.
Dikatakan, dari data di atas dapat dijelaskan bahwa jumlah perkara terbanyak yaitu Tindak Pidana Percabulan atau Persetubuhan terhadap Anak sebanyak 25 perkara.
Sementara itu, lanjut Hendrik Tiip, di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) data penanganan perkara periode Januari – Juli 2024 untuk penyelidikan 3 Perkara, penyidikan 1 perkara, penuntutan 0 dan eksekusi 5 perkara.
Untuk penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 1.547.680.717,00 (Satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
Selanjutnya, di bidang intelijen kegiatan Jaksa menyapa sejumlah 4 kegiatan, kegiatan jaksa masuk sekolah sejumlah 4 kegiatan, penyuluhan hukum sejumlah 1 kegiatan dan penerangan hukum 1 kegiatan.
Untuk pengumpulan data (Puldata) atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan tindak pidana (TP) Korupsi 8 kegiatan yang telah diserahkan kepada Bidang Pidsus sebanyak 3 laporan, dalam proses penyelesaian 3 laporan dan yang telah selesai dan siap diserahkan sebanyak 2 laporan.
Juga terdapat 19 desa binaan Kejaksaan, Kegiatan pengawalan proyek strategis daerah senilai Rp. 53.748.491.661.37.(Lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu rupiah dan tiga puluh tujuh sen).
Di bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) yang telah dilakukan pelelangan barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum sebanyak 1 kegiatan dengan nilai hasil lelang untuk PNBP Kejaksaan Negeri TTU periode Juni 2024 sebesar Rp. 49.333.666,00 (Empat Puluh Sembilan Juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dengan perincian perkara Pidana Umum senilai Rp 600.000 dan perkara Tindak Pidana Korupsi Rp. 49.333.000.
Terakhir, bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara periode Januari sampai dengan Juli 2024 terdapat 3 kegiatan pendampingan hukum, kemudian pelayanan hukum sebanyak 8 kegiatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara Rp. 2.798.892,00, kemudian perjanjian kerja sama sebanyak dua kegiatan. ***