Scroll untuk baca berita BiinmafoNews
stihcw
BeritaTNI AD

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Senjata Eks Pejuang TimTim dari Masyarakat

49
×

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Senjata Eks Pejuang TimTim dari Masyarakat

Share this article

Senjata rakitan jenis Flintlock milik warga Inbate yang diambil dari rumah lopo masyarakat Inbate secara sukarela oleh Satgas Pamtas RI-RDTL di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT. (Foto: istimewa) 

Kefamenanu,BN – Melalui Komunikasi Sosial (Komsos) dan pendekatan secara humanis dengan masyarakat, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 6/Naga Karimata Pos Inbate sukses mendapatkan satu pucuk senjata rakitan jenis Flintlock secara sukarela milik warga yang berinisial TEA bertempat di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

invitationwed

Menurut keterangan, senjata tersebut milik Almarhum orang tua TEA yang adalah eks pejuang Timur-timur (Tim-Tim). Senjata tersebut diambil dari rumah lopo milik TEA dan selama ini hanya disimpan dan tidak pernah digunakannya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata, Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han dalam rilis tertulisnya, Senin (05/08/24).

Senjata rakitan jenis Flintlock milik warga Inbate yang diterima secara sukarela oleh Satgas Pamtas RI-RDTL di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT. (Foto: istimewa)

Mantan Danki Kavaleri Pengintai 1 di Divif 1 Kostrad Cijantung ini menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Inbate dengan masyarakat sekitarnya.

Penyerahan senjata masyarakat tersebut bermula dari Komsos yang dilakukan oleh Danpos Inbate Letda Kav Faqih dan prajuritnya di rumah TEA. Alhasil, Pos Inbate meraih simpati TEA dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada.

Dengan Komunikasi intens yang dilakukan, lanjut Pamen jebolan Akmil 2005 ini menjelaskan, Danpos Inbate mendapatkan Informasi bahwasanya di rumah TEA masih terdapat senjata rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal.

Senjata rakitan jenis Flintlock milik warga Inbate yang diterima secara sukarela oleh Satgas Pamtas RI-RDTL di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT. (Foto: istimewa)

Mendengar keterangan yang diberikan TEA, Danpos Inbate kemudian melakukan sosialisasikan mengenai aturan kepemilikan Senjata Api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Setelah perbincangan yang cukup lama, TEA bersedia memberikan senjata rakitan jenis Flintlock kepada Pos Inbate dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK II Lettu Kav M. Buchori Fauzi dan akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

invitationwed