Satpol PP TTU saat melakukan penertiban lapak milik penjual sayur maupun ikan yang dianggap menghalangi bahu jalan di Pasar Baru Kefamenanu, Jumat (28/6/2024). (Foto: Jho Aban)
Kefamenanu,BN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penertiban terhadap penjual sayur maupun ikan yang dianggap menghalangi bahu jalan di Pasar Baru Kefamenanu, Jumat (28/6/2024).
Kasat Pol PP TTU, Hany Putu Bessy saat diwawancarai awak media menyampaikan, penertiban terhadap pedagang di bahu jalan yang memenuhi sisi kiri-kanan Pasar Baru Kefamenanu sudah seyogyanya dilakukan penertiban sehingga arus lalu lintas di pasar berjalan normal.
Menurut Hany, sebelum melakukan penertiban terhadap pedagang yang menghalangi bahu jalan sudah melakukan koordinasi dengan Camat Kota Kefamenanu dan kelurahan supaya melakukan koordinasi secara terpadu dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Dinas Perikanan, Dinas Perizinan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa supaya melakukan penertiban bersama.
“Sebelum kami melakukan penertiban terhadap pedagang yang menghalangi bahu jalan kami sudah melakukan koordinasi dengan camat kota dan kelurahan agar melakukan koordinasi juga dengan, dinas perizinan, bhabinkamtibmas dan babinsa supaya lakukan penertiban” ujarnya
Lanjut Hany, Pol PP TTU akan terus membangun komunikasi yang baik dengan para pedagang sehingga mereka bisa mengikuti arahan dari Dinas Perindag yang selayaknya ditempati oleh para pedagang. Sebab di dalam los pasar memang belum difungsikan secara maksimal sehingga pedagang masih menempati trotoar.
Dikatakan, Sat Pol PP TTU sudah meminta data dari Dinas Perindag terkait pemetaan lokasi pedagang mana saja yang sudah ada los agar secepatnya difungsikan. Tetapi diakui Hany, penertiban terhadap pedagang yang mengambil badan jalan bukanlah pekerjaan 1-2 hari tetapi harus secara rutin melakukan penertiban. “Karena pedagang ini selalu antusias dan berprinsip dagangan mereka harus laku,” pungkasya.
Ia menekankan, penertiban terhadap pedagang di badan jalan akan terus dilakukan supaya mereka bergeser masuk ke dalam pasar. Tetapi tidak segampang menggeser pedagang masuk ke dalam los pasar namun butuh waktu. Sehingga pendekatan akan terus dilakukan supaya pedagang mau masuk ke dalam pasar.
Sementara pedagang ikan Djo Pires, yang mejanya dibongkar Pol PP TTU tanpa sepengetahuannya meminta agar penertiban harus dilakukan secara adil. Karena saat penertiban ia berada di sekolah mendaftarkan anaknya untuk melanjutkan pendidikan di SMP. Karena itu ia bertanya mengapa Pol PP tidak menertibkan pedagang ikan lain yang berada di depan jalan Pasar baru. “Penertiban ini tidak adil. mengapa pedagang ikan lainnya dianakemaskan tetapi lapak ikannya dibongkar sendirian”, ujar Pires.
Menurut Pires, penertiban pedagang di badan jalan Pasar Baru Kefamenanu tidak ada keadilan baginya.
“Penertiban ini tidak adil bagi saya. Sehingga diharapkan ke depan penertiban pedagang Pol PP TTU jangan memilih kasih lagi dan hanya menertibkan dirinya sedangkan pedagang ikan lainnya tidak ditertibkan,” jelasnya. ***