BP3MI NTT kembali memfasilitasi pemulangan jenazah PMI berstatus ilegal dari Malaysia pada Kamis 13 Juni 2024, kemaren. (Foto: dok. BP3MI NTT)
Kefamenanu, BN – Terhitung sejak Januari 2024, terdata sebanyak 49 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipulangkan dari Malaysia.
Demikian disampaikan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida melalui telepon seluler kepada Biinmafonews.com, Sabtu (15/6/2024).
Lebih lanjut Suratmi Hamida menjelaskan, dari total 49 PMI yang dipulangkan dari Malaysia ke NTT tersebut, 48 orang diantaranya berstatus ilegal, sementara 1 orang berstatus legal atau secara prosedural ketika bekerja mencari nafkah di negeri jiran.
“1 legal, 48 ilegal,” tulis Suratmi Hamida melalui pesan singkat WhatsApp kepada media ini.
Dikatakan, BP3MI NTT kembali memfasilitasi pemulangan jenazah PMI berstatus ilegal dari Malaysia pada Kamis 13 Juni 2024, kemaren.
Proses pemulangan satu jenazah PMI NTT yang difasilitasi BP3MI NTT, itu berasal dari Desa Lewopao, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur. Jenazah tersebut diketahui bernama Anton ara Kian (55) yang mana telah bekerja di Malaysia secara non prosedural sejak tahun 1990 dan dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.
“Tempat Kematian di Hospital Rompin Pahang. Tanggal Kematian 09 juni 2024.
Jenazah tiba Kupang pada kamis 13 Juni 2024 dengan Pesawat Garuda GA 448 Pukul 12:45 wita. Pemulangan lanjutan jenazah dari Kupang ke daerah asal Desa Lewopao, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur dengan kapal ferry. BP3MI NTT memfasilitasi,” tulis Suratmi Hamida.
Terkait sarana dan biaya pemulangan, lanjut dia, pada tanggal 13 Juni 2024 menggunakan ambulance dari bandara ke pelabuhan Bolok BP3MI NTT. Biaya ditanggung gudang cargo BP3MI NTT. Biaya PIBK, juga ditanggung BP3MI NTT. Selanjutnya, ambulance mengantar jenazah dari pelabuhan Nderi, Adonara ke rumah duka. (*/BN)