Foto: ilustrasi
Kefamenanu, BN – Polres TTU kembali membeberkan kronologi kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum tukang ojek berinisial NM di sebuah kos yang terletak di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Humas Polres TTU, Kamis (1/8/2024), menyebutkan, setelah mengancam dan melakukan hubungan badan di kos sang terduga pelaku kemudian sempat membawa korban ke rumahnya.
Setelah berada di rumah sang terduga pelaku beberapa waktu, sang korban dan terduga pelaku sempat melakukan hubungan badan beberapa kali.
Atas kejadian tersebut, YI, warga Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres TTU pada, Rabu (30/7/2024) guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Polres TTU membeberkan kronologi kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum tukang ojek berinisial NM di sebuah kos yang terletak di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Menurut keterangan yang diperoleh media ini dari Humas Polres TTU, Kamis (1/8/2024), menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Rabu 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 01.00 wita.
Sebelum kejadian, sang terduga pelaku NM sempat membawa korban ke dalam kos lalu mengancam korban dengan sebuah pisau untuk melakukan hubungan badan.
Lantaran dihantui rasa takut, sang korban kemudian menuruti permintaan bejat sang terduga pelaku dan akhirnya melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.
Diketahui, seorang oknum tukang ojek asal Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT berinisial NM diduga kuat melakukan ancaman dengan benda tajam jenis pisau terhadap seorang gadis, sebut saja ‘bunga’ (17) di sebuah kos lalu berhubungan badan dengan sang korban.
Informasi yang diperoleh media ini dari Humas Polres TTU, Kamis (1/8/2024), menyebutkan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sesuai laporan polisi Nomor LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 30 Juli 2024.
Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Rabu 12 Juni 2024, itu kemudian dilaporkan oleh YI warga Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU ke SPKT Polres TTU pada, Rabu (30/7/2024).
Kejadian itu diketahui terjadi pukul 01.00 wita di sebuah kos yang terletak di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Atas kejadian itu, terduga pelaku terancam UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Pihak Kepolisian Polres TTU telah melakukan upaya membuat Laporan Polisi,
membuat tanda bukti laporan dan membuat permintaan Visum Et Repertum. ***